Dalam hal ini, Posma juga turut menambahkan bahwa dalam menanggapi polemik thrifting ini sendiri, para pedagang di pasar Senen sendiri sebenarnya sudah setuju untuk membayar pajak agar bisnis thrifting yang sudah dijalankan selama puluhan tahun tersebut masih dapat berjalan.
Menurutnya, situasi ini sendiri tentunya juga semakin memberatkan para pedagang, yang sebelum ini sudah harus berhadapan dengan ancaman lapangan pekerjaan yang semakin menipis, atau dengan Ormas atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Sebenarnya dari pedagang sendiri nggak masalah bayar pajaknya. Tapi kan bayar pajak pun (Menkeu Purbaya) tidak mau. Belum Ormas-ormasnya, LSM dan segala macam,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sendiri diketahui telah memberikan penolakannya terhadap usulan pembayaran pajak oleh para pedagang untuk melegalkan praktik thrifting.
Dalam penuturannya, dirinya menegaskan bahwa pembayaran pajak tidak ada kaitannya dengan persoalan thrifting.
“Thrifting kalau barang bekas kan dilarang kan. Sudah jelas itu ilegal,” tegas Menkeu Purbaya.