Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap Direktur Utama (Dirut) PT ASDP, Ira Puspadewi (IP).
Pemberian rehabilitasi itu dilakukan setelah menerima aspirasi dari dan berbagai pihak.
Selain kepada Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi terhadap Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
BACA JUGA:Di Markas Besar TNI, Prabowo Instruksikan Percepatan Koperasi Merah Putih untuk Ekonomi Desa
BACA JUGA:Presiden Bakal Beri Bantuan Motor untuk Penyuluh KB, Wihaji: Demi Permudah Distribusi MBG
"Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau dalam kasus yang tadi sudah disebutkan. Kasus ini setelah pencerahan sudah cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta dengan beberapa orang jajaran di ASDP atas nama saudari Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Selasa, 25 November 2025.
Pras menyebut surat rehabilitasi ini baru ditandatangani oleh Prabowo pada sore hari ini.
Dalam dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022, Ira divonis bersalah.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Ketika Thrifting Pasar Senen Bertahan di Tengah Kesunyian, Larangan Baju Bekas Serasa Jadi 'Dosa'
BACA JUGA:Ira Puspadewi Bersyukur Prabowo Berikan Rehabilitasi, Pengacara: Terima Kasih Setinggi-tingginya
Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.