JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto, terkait memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), termasuk Ira Puspadewi.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari hak prerogatif Presiden.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya menerima keputusan tersebut sebagai kewenangan penuh Presiden.
BACA JUGA:Bogasari Flour Mills Operasikan PLTS Kedua
BACA JUGA:Kejagung Ungkap 489 Kasus Korupsi Kades, Wamendagri: Ini Catatan Serius
“KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan Presiden sebagai hak prerogatif kepada tiga direksi PT ASDP tersebut,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa, 25 November 2025.
Ia menegaskan KPK sudah menjalankan tugasnya dalam mengusut dugaan korupsi yang dilakukan Ira dkk.
"Penyelidik, penyidik maupun penuntut umum yang menangani perkara ini secara formil pekerjaan kami itu sudah diuji dengan adanya pengajuan praperadilan dan kami juga sudah melewati itu," tegasnya.
"Artinya, secara formil apa yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik itu tidak melanggar hukum,” lanjut Asep.
Namun, saat ditanya soal pemberian rehabilitasi terhadap Ira ini, Asep enggan menanggapinya lebih lanjut.
"Ini kan masalah sudut pandang, ya. Sudut pandang dari kami, ya, kami melaksanakan tugas itu penyelidikan, penyidikan, penuntutan, kemudian nanti eksekusi ya,” jelasnya.
BACA JUGA:Wow! Kejagung Diam-diam Geledah 8 Lokasi Terkait Kasus Pajak, Sita Mobil dan Moge Mewah
BACA JUGA:Link Live Streaming Kick Off Pemagangan Nasional Batch II Hari Ini, Jangan sampai Ketinggalan!
"Hasilnya yang formil gitu, ya, dalam bentuk formil sudah juga diuji dalam bentuk praperadilan. Nah di praperadilan, praperadilan yang diajukan oleh para tersangka waktu itu, itu ditolak. Artinya apa yang dilakukan oleh kami dari sisi materil, itu ya, pelaksanaan sesuai undang-undang atau tidak, itu sudah benar," pungkas Asep.
Sebagai informasi, Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.