Basuki Senang Tidak Ada Investor Komplain Putusan MK soal HGU IKN

Rabu 26-11-2025,11:03 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID — Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono merasa senang tidak ada investor yang menyampaikan keberatan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas masa Hak Guna Usaha (HGU) hingga maksimal 95 tahun di kawasan IKN.

“Insya Allah dan Alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor pada kami,” ujar Basuki di Kompleks Parlemen RI, Selasa, 25 November 2025.

Basuki menegaskan bahwa putusan MK tidak menghapus hak atas tanah yang diberikan kepada investor. Perubahan hanya terjadi pada mekanisme pemberian Hak Guna.

BACA JUGA:HGU IKN Dipangkas, Pemerintah Siapkan Insentif Baru untuk Tarik Investor

“Putusan MK itu bukan mencabut hak atas tanahnya, tapi merevisi mekanismenya,” jelasnya.

Ia menjabarkan bahwa satu siklus penggunaan lahan tetap berlangsung 80 tahun, meski tahapannya kini diatur secara bertahap:

  • 30 tahun pemberian awal,
  • 20 tahun perpanjangan,
  • 30 tahun pembaruan.

“Itu satu siklusnya,” kata Basuki.

Investor Tunggu Kepastian Regulasi

Menurut Basuki, investor hanya membutuhkan jaminan kepastian hukum terkait keberlanjutan pembangunan IKN.

Ia menyebut keberadaan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sebagai aturan turunan yang selama ini dinantikan para pemodal.

BACA JUGA:Erick Thohir: Nova Arianto Salah Satu Pelatih Terbaik Timnas, Tak Perlu Diperdebatkan

“Perpres ini yang ditunggu investor. Kalau sebelumnya saya seperti menjelaskan sendiri ke kiri-kanan. Tapi sekarang ada Perpres Bapak Presiden, saya tinggal melaksanakan visi Presiden,” tuturnya.

Diketahui, Putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 13 November 2024 membatalkan ketentuan masa hak atas tanah hingga 190 tahun melalui skema double cycle dalam UU IKN.

Beberapa poin yang direvisi MK antara lain:

1. Hak Guna Usaha (HGU)

Kategori :