Maksimal 95 tahun:
- 35 tahun (pemberian awal)
- 25 tahun (perpanjangan)
- 35 tahun (pembaruan dengan evaluasi)
2. Hak Guna Bangunan (HGB)
Maksimal 80 tahun:
- 30 tahun (pemberian awal)
- 20 tahun (perpanjangan)
- 30 tahun (pembaruan)
3. Hak Pakai
Maksimal 80 tahun:
- 30 tahun (pemberian awal)
- 20 tahun (perpanjangan)
- 30 tahun (pembaruan)
Putusan ini otomatis membatalkan pasal-pasal terkait masa hak atas tanah dalam UU IKN Nomor 21 Tahun 2023 yang sebelumnya memungkinkan hak hingga 190 tahun.