Hakim menyatakan para terdakwa terbukti menimbulkan kerugian negara Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap Adjie, pemilik PT JN, masih terus berlanjut.
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti menimbulkan kerugian negara Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap Adjie, pemilik PT JN, masih terus berlanjut.