Durasi 2 Jam, Adegan per Adegan Video Hubungan Suami Istri Diduga Inara Rusli dan Insanul Fahmi Dibongkar Istri Sah

Rabu 26-11-2025,17:26 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Wardatina Mawa mengklaim sudah menyerahkan bukti video dugaan perselingkuhan dan perzinahan atau hubungan suami istri antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke polisi. 

Ia melaporkan ke polisi dalam bentuk USB.

Menurut Mawa, setiap adegan tersebut sudah ditonton dengan berusaha menguatkan diri. 

"Iya, hubungan suami istri. Dan sudah santai begitu, ketawa ketawa, artinya bukan baru pertama dong," tuturnya.

"Panjang banget, aku punya versi lengkap, 2 jam lah, iya. Sudah aku serahkan ke penyidik, USB," katanya menambahkan dalam podcast Denny Sumargo Curhat Bang.

BACA JUGA:Pekan Depan, Pelapor Perzinahan Inara Rusli-Insanul Fahmi Bakal Diperiksa PMJ

Wardatina Mawa mengklaim ia yakin bukti itu bisa menjerat keduanya dalam pasal perzinahan 248 KUHP. 

“Gak mungkin aku melaporkan mereka kalau aku gak punya bukti yang akurat. Ya, tadinya gak percaya. Ya ampun ini suami aku, suami aku,” tuturnya kepada Denny Sumargo. 

Denny Sumargo juga menegaskan kembali apakah itu video hubungan suami istri atau video biasa. 

BACA JUGA:Bukti Video Hubungan Suami Istri Diduga Inara Rusli dan Insanul Fahmi Durasi 2 Jam Dikantongi Wardatina Mawa, Dibongkar di Podcast Denny Sumargo

Namun Mawa dengan tegas menegaskan bahwa video itu benar adegan hubungan suami istri. 

“Iya, sudah zina besar. Panjang banget, 2 jam. Ada versi lengkapnya di aku,” katanya saat menunjukkan bukti potongan video singkat ke Denny Sumargo, 

Tak hanya itu, Mawa menegaskan bahwa di dalam video berdurasi 2 jam itu, ia mengungkapkan bahwa pasangan itu melakukannya dengan bersenang-senang. 

“Melakukannya sudah haha hihi, benar kayak suami istri. Sudah begitu. Have fun banget, ketawa ketawa,” ujar Wardatina Mawa. 

BACA JUGA:Inara Rusli Dituding Selingkuh dengan Suami Orang, Hubungan dengan Insanul Fahmi Diklaim Sebatas Bisnis

Kategori :