JAKARTA, DISWAY.ID — Dugaan praktik tambang bauksit ilegal di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali mendapat sorotan.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kepri Badan Penelitian Aset Negara (BAPAN) menyampaikan laporan resmi kepada penyidik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
BACA JUGA:Mukjizat di Tengah Musibah: Bayi Titipan Tuhan Selamat dari Banjir Bandang Sumbar
Pelaporan tersebut dilakukan setelah rangkaian temuan lapangan yang menunjukkan dugaan aktivitas tambang tanpa izin serta aliran penjualan hasil galian ke beberapa perusahaan di Kepulauan Riau.
Pelaporan dilakukan oleh Ahmad Iskandar Tanjung, perwakilan DPD Kepri BAPAN. Ia menyebut laporan itu penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan.
“Kami melapor karena aktivitas ini merugikan negara dalam jumlah besar,” ujar Ahmad di Jakarta, 3 Desember 2025.
Ahmad menyebut tambang bauksit di Sanggau diduga beroperasi tanpa izin lengkap sejak lama. Ia menyampaikan bahwa data yang diterima dari Kalimantan Barat menunjukkan aktivitas penambangan dilakukan oleh PT MKU dan PT KBM.
Menurut Ahmad, kedua perusahaan itu serta perusahaan pembeli, PT BAE di Bintan, berada dalam satu kepemilikan.
“Ketiganya dimiliki oleh satu orang bernama Santoni,” kata Ahmad.
Ia menambahkan bahwa tidak ditemukan data jaminan reklamasi, bukti pascatambang, maupun persyaratan teknis lainnya. Kondisi itu dinilai melanggar aturan pertambangan mineral dan batubara.
Tambang yang dilaporkan berada di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Sementara proses diduga penjualan hasil tambang dilakukan ke wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Ahmad menyebut temuan lapangan memperlihatkan kegiatan penambangan masih berlangsung hingga awal pekan ini.
“Saya turun langsung ke Sanggau hari Selasa. Tambang itu masih beroperasi,” ujarnya.