JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pihaknya tak segan menindak perusahaan atau pemerintah daerah (Pemda) yang terbukti menjadi penyebab banjir di Pulau Sumatera.
Ia menyebut ada berbagai macam jenis sanksi yang siap diberikan.
BACA JUGA:Dahlan Iskan di Disway Awards 2025: Merek Lokal RI Harus Semakin Go Global
BACA JUGA:Siapkan Rp500 Miliar untuk Bencana Sumatera, RI Belum Buka Bantuan Asing
"Kita ada tiga hal. Jadi multidose, jadi mulai dari sanksi administrasi, kita akan kenakan ke pemerintah daerah. Jadi tidak lupa, kami tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi ke pemerintah daerah bilamana berdasarkan kajian saintifik, dia kebijakannya memperburuk kondisi landscape," kata Hanif seusai rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.
Selain opsi sanksi administrasi, KLH kata dia juga tidak akan segan menjatuhkan sanksi pidana.
BACA JUGA:6 Debt Collector Diamankan, Diduga Hendak Tarik Paksa Kendaraan di Johar Baru
BACA JUGA:Istana Belum Berencana Minta Bantuan Luar Negeri untuk Tangani Bencana di Sumatera
Menteri Hanif memastikan bahwa instrumen hukum pidana akan digunakan untuk menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.
"Karena ini sudah menimbulkan korban jiwa, maka pendekatan pidananya akan muncul," ungkapnya.
Selanjutnya, sanksi perdata juga bisa diterapkan untuk memulihkan kondisi bencana. Hal itu, katanya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BACA JUGA:IHSG Potensi Menguat, Ini Rekomendasi Saham Pilihan Analis
BACA JUGA:Harga Tiket Susi Air ke Wilayah Bencana Sumatera, Paling Mahal 7 Ratus Ribuan Rupiah
Artinya, siapapun yang menyebabkan kerusakan, wajib menanggung biaya pemulihannya hingga kembali seperti semula.
Kemudian sanksi persengketaan lingkungan hidup, kondisi bencana yang demikian itu kan harus ada yang memulihkan. Undang-Undang 32 menganut asas poltergeist, jadi semua pencemar wajib membayar. Ini pasti kami tempuh," jelasnya