JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Wardatina Mawa dan terlapornya Inara memasuki fakta baru.
Kasus yang ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum di Polda Metro Jaya itu tengah memasuki tahap klarifikasi awal atau penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik telah memeriksa pelapor pada Kamis, 4 Desember 2025.
Diungkapkannya, bahwa para pelapor telah dimintai keterangan sekaligus menyerahkan barang bukti.
"Iya, pelapor dan saksi sudah diminta keterangan, serta menyerahkan barang bukti," katanya kepada disway.id, Jumat 5 Desember 2025.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik menerima tiga barang bukti dari pelapor, diantaranya:
- 1 flashdisk berisi rekaman CCTV
- 1 buku nikah
- 1 kartu keluarga (KK)
BACA JUGA:Jojo Matangkan Persiapan Menuju BWF World Tour Finals 2025, Targetnya Juara!
Dijelaskannya, bahwa barang bukti elektronik, khususnya flashdisk berisi rekaman CCTV, akan segera dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Polri untuk diteliti keasliannya.
"Penyidik akan mengirim barang bukti ke lab digital forensik Bareskrim," jelasnya.
Polisi masih menunggu hasil analisis forensik untuk memperkuat alat bukti dan menentukan langkah lanjutan dalam proses hukum kasus yang menyeret sejumlah nama publik ini.