Sebelumnya, penyidik Subdit Renakta bakal periksa Wardatina Mawa, pelapor dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang diduga libatkan Inara Rusli.
BACA JUGA:Kritik Keras Natalius Pigai: Lembaga Pendidikan Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Bullying
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah mengatakan penyidiknya bakal memeriksa pelapor pekan depan.
"Baru kita terima laporannya, ditangani Unit Perlindungan Wanita dan Anak," katanya kepada awak media, Selasa 25 November 2025.
"Sedang kami jadwalkan untuk pemeriksaan pelapor, direncanakan minggu depan," tambahnya.
Disebutkannya, pihaknya menunggu pelapor menyerahkan bukti terkait laporan tersebut.
"Kami juga masih menunggu pelapor untuk menyerahkan bukti yang dimaksud dalam laporan tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan menerima laporan polisi terkait dugaan perzinahan yang diduga melibatkan figur berinisial IR yang disebut-sebut sebagai Inara Rusli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut masuk pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Ya, benar Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan perzinahan. Ini diterima hari Sabtu, 22 November sekitar pukul 16.00 WIB," bebernya.
Dijelaskannya, hingga saat ini barang bukti (BB) yang ditunjukkan oleh pelapor belum diserahkan kepada penyidik.
BACA JUGA:Heboh Dugaan Bullying di SMPN Tangsel, Dindikbud dan Polisi Bergerak Cepat
Karena itu, proses pemanggilan dan pemeriksaan memerlukan waktu.
"Kemarin penyidik baru coba mengirim surat panggilan karena ini terkait beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut," ujarnya.
"Barang bukti yang ditunjukkan pelapor juga belum diserahkan kepada penyidik. Jadi kami butuh waktu untuk meminta keterangan para saksi, dan nanti saat BB sudah ada, penyidik akan melakukan analisa serta pendalaman," tambahnya.
Budi meminta publik memberi ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional.