Pengelola SPPG Dilarang Pecat Relawan Dapur Gara-gara Pengurangan Penerima Manfaat

Sabtu 06-12-2025,07:33 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Di Puncak HUT Golkar, Prabowo Sindir Elite yang Merasa Paling Pintar tapi Gemar Ejek Negara

Wakil Kepala BGN yang membidangi Investigasi dan Komunikasi Publik itu kemudian menjelaskan bahwa dalam Peraturan Presiden nomor 115 tahun 2025, penerima manfaat MBG semakin diperluas. Penerima MBG kini tak hanya siswa sekolah, siswa madrasah, dan santri, serta ibu hamil, ibu menyusui dan balita.

Tenaga pendidik, termasuk guru sekolah negeri, tenaga honorer,  guru swasta, ustadz pesantren, maupun santri di pesantren salaf yang tidak berafiliasi dengan Kementerian Agama, kader PKK dan Posyandu juga menjadi penerima manfaat MBG.

“Ketika program MBG ini dirancang, Pak Prabowo ingin seluruh siswa bisa makan makanan bergizi agar tumbuh dan berkembang dengan baik. Jangan sampai ada anak Indonesia yang tidak bisa makan. Beliau bahkan menginginkan agar semua orang miskin, disabilitas, para lansia, anak-anak putus sekolah, anak jalanan, anak-anak pemulung, semua menjadi penerima MBG,” kata Nanik.

Kategori :