Eks Gubernur Bengkulu Jadi DPO Kasus Cek Bodong, Polda Metro: Laporan 2020, Tinggal Tahap 2

Sabtu 06-12-2025,17:27 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

 

"Pada tanggal yang sama, yakni malam hari, 7 Mei 2019, pimpinan PT TAC dan PT API melakukan pertemuan di PT CKI untuk menindaklanjuti instruksi Agusrin tersebut," kata Imam dalam keterangannya.

Singkat cerita, terjadi kesepakatan harga sebesar Rp33,3 miliar. Untuk meyakinkan bahwa transaksi itu serius, pihak Agusrin memberikan down payment Rp2,5 miliar dan pembayaran Rp4,7 miliar. Sisanya dengan menyerahkan dua lembar cek masing-masing senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar.

 

Persoalan muncul ketika dua cek itu hendak dicairkan lantaran cek itu ternyata kosong. Merasa telah ditipu, Agusrin dan Raden Saleh pun dilaporkan Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1812/III/YAN. 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Natal Tiberias di GBK Hari Ini

 

"Dalam laporan itu dugaan tindak pidana yang disangkakan yakni, terkait penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378, 372 dan atau Pasal 2, 3 dan 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 167 KUHP," tutur Imam.

 

Polisi Beri Penjelasan

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan tengah memproses laporan atas dugaan penipuan yang menjerat Eks Gubernur Bengkulu.

Budi juga mengamini jika Polda Metro Jaya menerbitkan DPO atas nama Agusrin Najamudin dan Raden Saleh.

 

 

 

 

"Benar sudah diterbitkan DPO, karena berkas perkara sudah P21 tinggal tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti, tersangka telah dilakukan pemanggilan namun tidak hadir," kata Budi.

Kategori :