Seret Nadiem, Kasus Google Cloud Masih di KPK, Kejagung Bilang Begini

Minggu 07-12-2025,13:56 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Dimas Chandra Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi Google Cloud masih ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan belum dilimpahkan kepada Kejagung.

"Kalau yang satu lagi, Google Cloud 'kan masih dalam penyelidikan di KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supritana, dikutip Sabtu, 6 Desember 2025.

Selain itu, Anang juga memastikan bahwa belum ada perkembangan baru mengenai pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) 2009-2015 kepada KPK.

BACA JUGA:Buruh Ultimatum Pemerintah, Siap Lumpuhkan Indonesia Jika Kenaikan UMP 2026 Tak Dipenuhi!

"Sampai saat ini belum ada. Petral kita tetap penyidikan, tim Gedung Bundar (Jampidsus) tetap melakukan penyidikan perkara Petral ya," tegasnya.

Sedangkan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, lanjut Anang, penyidik sudah melimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Kalau terkait dengan penanganan perkara Chromebook kita 'kan sudah (tinggal) limpah, Nadiem dan kawan-kawan. Sudah di tahap dua, tinggal menunggu limpah," jelas Anang.

Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memastikan adanya koordinasi intens dengan Kejagung terkait dua perkara besar yang kini menjadi sorotan publik: kasus Google Cloud dan kasus Petral.

BACA JUGA:Update BNPB: Korban Banjir Aceh-Sumatera Capai 916 Jiwa, 274 Orang Masih Hilang

"Memang secara koordinasi, secara tidak langsung sudah ada dengan pihak Kejaksaan Agung. Tetapi teknisnya nanti akan ditindaklanjuti oleh Kedeputian Penindakan," ujar Setyo, Rabu, 3 Desember 2025.

Menurut Setyo, kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek memiliki irisan dengan penyidikan yang sudah lebih dulu berjalan di Kejagung. Karena itu, kedua lembaga akan menghubungkan kembali alur perkaranya.

"Maka nanti akan dikoneksikan, dan teknisnya akan ditindaklanjuti Kedeputian Penindakan," tegasnya.

KPK pernah bilang bahwa NM atau Nadiem Makarim, dan Jurist Tan--staf khususnya, masuk sebagai calon tersangka dalam penyidikan Google Cloud.

BACA JUGA:Update Terkini Kondisi Jaringan Listrik di Lokasi Banjir Sumbar, Ini Penjelasan PLN

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi hal tersebut.

Kategori :