Game Online, Racun Jejak Digital, dan Ledakan SMAN 72: Sinyal Bahaya dari Dunia Maya

Senin 08-12-2025,07:01 WIB
Reporter : Tim Redaksi Disway
Editor : Marieska Harya Virdhani

BACA JUGA:Sasar Minimarket, Satgas Akan Tutup Layanan Top Up Game Online yang Terafiliasi Judi Online

Pengamat ISESS tersebut menilai sekolah menjadi titik strategis dalam membangun kesadaran keamanan sejak dini. 

Ia menyarankan pembentukan satuan tugas (satgas) anti kekerasan dan anti bullying di lingkungan pendidikan untuk mencegah tindak kekerasan, baik verbal maupun fisik.

"Di sekolah bisa dibentuk satgas anti kekerasan, anti bullying, sehingga kekerasan harus bisa dicegah dan menjadi kepedulian semua pihak," tegasnya.

Ia menekankan bahwa guru, siswa, pengajar, hingga tenaga pendidik lainnya harus terlibat aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman. 

Upaya ini dinilai efektif mencegah berkembangnya perilaku bermasalah sejak dini.

BACA JUGA:Sasar Minimarket, Satgas Akan Tutup Layanan Top Up Game Online yang Terafiliasi Judi Online

Selain sekolah, keluarga juga dinilai memegang peran penting dalam mencegah anak terpapar kelompok kekerasan maupun paham ekstrem. 

Orang tua diminta lebih peduli terhadap penggunaan gadget oleh anak-anak.

"Orang tua harus lebih care kepada anaknya terkait penggunaan gadget, melihat perubahan perilaku. Jangan sampai terlibat dalam kelompok pro kekerasan maupun ekstremisme," paparnya.

Menurutnya, kemampuan akses informasi anak-anak yang semakin luas membutuhkan pengawasan dan komunikasi aktif dari orang tua di rumah.

BACA JUGA:Kominfo Akan Panggil Penerbit Game Online dengan Unsur Kekerasan di Masyarakat

Pemerintah Tak Tinggal Diam

Sebelum terjadinya peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta, sebetulnya pemerintah sudah menyiapkan aturan tentang pembatasan game online. 

Raden Wijaya Kusumawardhana selaku Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Komdigi memberikan pernyataan terkait rencana Presiden Prabowo terhadap pembatasan game online di Indonesia. 

Rencana tersebut baru saja diketahui oleh pihak Komdigi dan mereka sendiri hanya perlu menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.

Pihak Komdigi saat ini sedang mengkaji ulang terhadap regulasi yang berkaitan dengan sistem elektronik dan perlindungan anak, yang salah satunya diatur dalam PP 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Kategori :