JAKARTA, DISWAY.ID -- Seorang sopir truk sampah dari Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan, berinisial W (51), meninggal dunia saat bertugas pada Jumat, 5 Desember 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut bahwa almarhum terindikasi memiliki penyakit jantung, berdasarkan laporan Wali Kota Jakarta Selatan, M. Anwar.
“Memang yang bersangkutan juga terindikasi ada penyakit jantung,” ujar Pramono di Jakarta Utara, Senin, 8 Desember 2025.
BACA JUGA: Selama Ini Keliru? Ini Bedanya Tanggul NCICD dan Giant Sea Wall
Pramono pun telah meminta agar keluarga dari Almarhum diberi santunan secara maksimal dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Tak hanya itu, dana santunan dari BPJS Ketenagakerjaan juga diminta segera dicairkan.
Mas Pram sapaan akrabnya mengaku akan terus menyatukan kasus tersebut.
“Kemarin sudah ditangani, diberikan santunan yang maksimal baik oleh dinas terkait dan juga oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.
Sebelumnya pengemudi truk sampah Sudin LH Jakarta Selatan meninggal diduga karena kelelahan akibat mengantre terlalu lama di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
BACA JUGA: Pramono Pastikan Tanggul Muara Baru yang Bocor Sudah Ditambal: Bukan Pakai Karung!
BACA JUGA: Buruh dan Pengusaha Belum Sepakat Besaran UMP Jakarta 2026, Pramono Gelar Rapat Khusus
Menanganggapi hal itu, Kepala Sudin LH Jakarta Selatan, Dedy Setiono, mengatakan, jam kerja sopir truk Sudin LH sudah sesuai aturan, yakni maksimal 40 jam per minggu.
“Mengacu pada perjanjian kerja, jam kerja harus mencapai minimal 40 jam per minggu,” kata Dedy Setiono kepada wartawan pada Senin, 8 Desember 2025.