Nadiem Cs Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor, Sidang Perkara Chromebook akan Segera Dimulai!

Selasa 09-12-2025,07:39 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan bahwa perkara yang menyeret eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022, sudah diusut berdasarkan bukti yang kuat.

Penyataan itu disampaikan oleh Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso, pada Senin, 8 Desember 2025.

BACA JUGA:Sepi Sunyi, Rumah Ayu Puspita Kosong Usai Digeruduk Korban Penipuan WO Rp16 Miliar

BACA JUGA:KPK Bantah Klaim Deolipa Soal Linda Susanti, Persilakan Polda Metro Mengusut!

"Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat," tegas Riono.

Riono menjelaskan, Kejagung juga telah melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi Chromebook itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan begitu, Nadiem bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Pada hari ini, Senin tanggal 8 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Riono.

Riono mengatakan total empat tersangka yang dilimpahkan dalam kasus tersebut. Tersangka yang paling menetereng dalam kasus tersebut ialah eks Mendikbudristek Nadiem Anawar Makarim (NAM).

BACA JUGA:Surat Dakwaan dan Berkas Perkara Dilimpahkan, Nadiem Makarim Cs Segera Disidang

Tiga orang lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kemudian Mulyatsah selaku Direktur SMP Kemendikbudrstek. Terakhir, Ibrahim Arif, selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbud Ristek. 

Riono kembali menegaskan, pelimpahan perkara ini menunjukan proses penyidikan hingga penuntutan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak," imbuhnya.

"Baik di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi maupun penyedia barang dan jasa," sambung Riono.

Kategori :