Kemenhut Segel 3 PHAT, 11 Entitas Perusahaan Diduga Langgar Tata Kelola Hutan Pemicu Banjir

Jumat 12-12-2025,14:20 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Guna memperkuat pendalaman, Tim PPNS Ditjen Gakkum Kehutanan tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dalam proses pengamanan barang bukti.

BACA JUGA:Tegas! Menkeu Purbaya Larang Bea Cukai Salurkan Balpress Sitaan untuk Korban Banjir Sumatera

BACA JUGA:Kebahagiaan SPPG Meruya Utara II Mendapatkan Pesan Khusus dari Siswa, Request Makanan hingga Hingga Pujian

”Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mendukung Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini mengingat dampak kejahatan ini sangat luar biasa disamping mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan juga mengorbankan keselamatan rakyat," himbau Menteri Raja Juli.

Sementara itu, Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyebutkan bahwa Ditjen Gakkum Kehutanan akan mendalami motif dan terduga pelaku yang terlibat bersama-sama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Tentunya tim Ditjen Gakkum Kehutanan akan fokus pada penyidikan tindak pidana kehutanan di kawasan hutan maupun areal PHAT berdasarkan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sedangkan Gakkum Lingkungan Hidup akan mengurus unsur pidana terkait kerusakan lingkungan sebagai dampak dari kejadian banjir merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:DKI Kirim 15 Ton Pangan Murah ke Kepulauan Seribu Jelang Nataru 2025-2026

BACA JUGA:Polri Resmikan Sertifikasi Jarak Jauh untuk Penyidik, Percepat Transformasi Layanan Penegakan Hukum

"Tidak menutup kemungkinan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku aktif di lapangan tetapi akan dikembangkan terhadap pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan ini, tentunya penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat digunakan sebagai instrumen pelengkap," ungkapnya.

Kategori :