Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah, camat, hingga kepala desa akan dilibatkan untuk mempercepat pendataan serta pemulihan dokumen-dokumen yang rusak atau hilang.
BACA JUGA:Tegas! Menkeu Purbaya Larang Bea Cukai Salurkan Balpress Sitaan untuk Korban Banjir Sumatera
Pemerintah memastikan korban yang kehilangan identitas tetap berhak menerima bantuan. Proses asesmen akan dilakukan secara langsung di lapangan.
"Nanti kita lihat, kita cari nanti assessment-nya seperti apa. Tentu kita kerja sama dengan pemerintah daerah, camat, dan kepala desa untuk menemukan cara bagaimana mereka bisa segera memperoleh dokumen-dokumen yang hilang itu, bisa diperbaiki kembali," pungkasnya.
Dengan penegasan ini, pemerintah berharap tak ada lagi warga yang ragu atau terdampak hoaks soal persyaratan identitas dalam pengambilan bantuan sosial pascabencana.