YouTuber Resbob Dibidik Polisi, Heboh Video Rasisme Orang Sunda Sampai Bawa-Bawa Viking

Jumat 12-12-2025,16:52 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Pasal 55 jo. 56 KUHP tentang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana

Alat Bukti yang Diserahkan

Pelapor menyiapkan sejumlah alat bukti berupa:

Dua saksi: Muhajir dan Andhika Yudha Perwira

Satu flash disk berisi:

Screenshot akun Instagram cat_warrior_indonesia

Screenshot akun adimasfirdauss/Resbobb

Tangkapan layar komentar dan unggahan terkait

BACA JUGA:Jurnalis dan YouTuber Dunia Kaget: Tradisi 'Tanah Airku' Buat Alex Pastoor Merinding, Ole Sampai Terharu

Kerugian yang Diakui Pelapor

Materiil: rusaknya kehormatan dan nama baik masyarakat Sunda.

Immateriil: dianggap tidak terukur karena dampaknya meluas dan menimbulkan kegaduhan publik.

Cepi berharap langkah hukum ini dapat memberikan efek jera dan menghentikan praktik ujaran kebencian yang kerap terjadi di media sosial.

Kategori :