Rencana Pemberangkatan Ilegal 5 Calon PMI ke Kamboja Digagalkan di Dumai

Sabtu 13-12-2025,21:32 WIB
Reporter : Abdullah Sani
Editor : M. Ichsan

PEKANBARU, DISWAY.ID-- Upaya pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Provinsi Riau menuju Kamboja berhasil digagalkan oleh tim gabungan.

Dalam operasi pencegahan yang dilakukan pada Jumat, 12 Desember 2025, sebanyak lima calon PMI berhasil diselamatkan sebelum mereka diberangkatkan secara nonprosedural melalui jalur laut Pelabuhan Dumai.

BACA JUGA:5 Kejanggalan Kasus Anak SD Bunuh Ibu Kandung di Medan, Suami Diduga Selingkuh

BACA JUGA:Adopsi Mobil Listrik di Indonesia Masih Terbatas, Early Adopter Jadi Penggerak Utama

Kelima calon PMI yang diamankan terdiri dari empat perempuan dan satu laki-laki. 

Mereka ditemukan oleh petugas gabungan di Wisma Amira, Jalan M. Husni Thamrin, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Wisma tersebut diduga kuat dijadikan sebagai lokasi penampungan sementara oleh jaringan pelaku perdagangan orang sebelum para korban diselundupkan ke luar negeri.

Kepala Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan keluarga salah satu korban. 

BACA JUGA:Cek NIK DTSEN Penerima Bansos Desember 2025 di Link cekbansos.kemensos.go.id, Bisa Buka Lewat HP!

BACA JUGA:Percepat Mobilisasi Masyarakat, Kementerian PU Mulai Pasang Jembatan Bailey di Aceh

Keluarga tersebut mencurigai adanya penipuan terkait tawaran pekerjaan ke luar negeri yang didapatkan korban.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, tim BP3MI Riau dan Wascendak KP2MI, yang pada saat itu sedang menjalankan kegiatan pengawasan di Kota Dumai, segera berkoordinasi dengan Polres Dumai. 

Tim gabungan tersebut langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan.

Setibanya di Wisma Amira, petugas menemukan lima Calon PMI (CPMI) tersebut sedang berada di dua kamar yang telah disiapkan oleh sindikat pelaku. 

BACA JUGA:Wacana Kenaikan Tarif Ojol, Para Driver Kritisi Hal Ini

Kategori :