Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dinanti seluruh pekerja dan pelaku usaha masih menjadi teka-teki.
Di pengujung tahun 2025, hilal UMP tak kunjung ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Pemerintah Daerah sebagai patokan pengupahan pekerja Indonesia.
Lantas, bagaimana idealnya UMP 2026 untuk pekerja tanpa memberatkan pengusaha?
JAKARTA, DISWAY.ID - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih ditunggu seluruh pekerja sektor riil, investor dan pengusaha.
Sebab, hingga pengujung 2025 belum ada tanda-tanda kapan penetapan Upah Minimum di tiap Provinsi itu akan ditetapkan.
Pemerintah daerah seperti Gubernur Jakarta belum mengumumkan formula berapa kenaikkan UMP 2026 Jakarta.
Kendati begitu, beberapa pihak seperti Serikat Pekerja sudah memprediksi kenaikkan upah di seluruh daerah akan meningkat dengan presentase yang beragam, sehingga tidak dipukul rata.
BACA JUGA:Buruh dan Pengusaha Belum Sepakat Besaran UMP Jakarta 2026, Pramono Gelar Rapat Khusus
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyebutkan kenaikan UMP 2026 tidak akan seragam seperti tahun 2025 lalu, yang kenaikkannya hingga 6,5%.
Menurutnya kenaikan UMP di berbagai daerah bisa naik sekitar 3,6 persen sampai 6,3 persen. Indeks angka atau alfanya 0,3-0,8.
Dia menambahkan hal yang paling penting untuk kenaikkan UMP 2026 yakni harus mempertimbangkan disparitas atau kesenjangan upah antar-daerah.
Bisa jadi, kata dia, daerah yang UMP-nya tinggi, naiknya akan menggunakan alfa yang rendah. Sebaliknya daerah yang pendapatan dan penghasilannya rendah, menggunakan angka alfa yang tinggi.
Di sisi lain Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea punya pendapat yang sama. Menurut bocoran yang dia peroleh, kenaikan upah tiap daerah, kata dia, paling rendah yakni 2,8%, 3,5% dan tertinggi 7%.
Kata dia, kenaikan upah buruh di kawasan industri besar justru turun dibanding tahun lalu, meski secara presentase dia tak bisa memastikan. Dia mendorong agar Menaker terbuka terkait formula yang ditetapkan, sehingga pihaknya bisa menghitung bersama apa yang diinginkan buruh.