Terlebih, lanjut Dia, Kapolri memimpin institusi koersif sipil. Dimana, proses pengangkatannya tidak tepat apabila sepenuhnya diserahkan sebagai hak prerogatif Presiden tanpa kontrol legislatif.
Ia mengambil contoh Amerika Serikat, di mana Direktur FBI harus memperoleh persetujuan Senat.
Sementara di sejumlah negara Eropa, kepala kepolisian juga berada di bawah pengawasan parlemen.
Ia berharap, Indonesia mengikuti praktik demokrasi modern dengan menempatkan kepolisian di bawah kontrol sipil dan parlementer.
"Ini bukan untuk melemahkan Presiden, melainkan untuk memperkuat demokrasi dan negara hukum,"tutupnya.