Atas perbuatannya, MAF dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur menghasut serta menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan. Dalam kasus ini, ujaran kebencian tersebut diduga menyerang suku Sunda.
“Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah enam tahun penjara,” tegas Rezsa.
Polda Jawa Barat juga mengungkapkan, dalam pembuatan konten video tersebut, MAF tidak bertindak seorang diri. Polisi saat ini masih mendalami peran dua orang lain yang diduga terlibat dalam proses pembuatan konten.
“Ada tiga orang dalam kasus ini. Dua orang lainnya masih kita dalami perannya,” tambahnya.
BACA JUGA:Polda Metro Terima LP Dugaan Penghinaan Suku Sunda oleh Resbob: Ditangani Direktorat Siber
Rezsa turut mengapresiasi peran serta masyarakat, khususnya kelompok masyarakat Sunda, yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus ini dapat segera diungkap.
Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, MAF langsung dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami memahami bahwa konten tersebut sangat sensitif dan telah menyakiti banyak pihak. Proses hukum akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Rezsa.
Konten Kreator Adimas Firdaus Putra alias Resbob ditangkap kepolisian di wilayah Jawa Timur buntut konten penghinaan suku sunda yang viral di media sosial