Dengan dukungan tersebut, penerapan pidana kerja sosial dinilai dapat dilakukan secara efektif dan terarah.
“Kerja sama ini akan menghadirkan pendekatan yang lebih humanis, lebih efektif, dan berorientasi pada pemulihan baik bagi masyarakat maupun bagi pelaku tindak pidana itu sendiri. Saya meyakini Jakarta dapat menjadi role model bagi daerah lain,” tutur Gubernur Pramono.
Nota kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam menyambut penerapan konsep keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
BACA JUGA:Korban Tewas Banjir Sumatera Tembus 1.016 Jiwa, Prabowo Kekeuh Tak Buka Keran Bantuan Internasional
BACA JUGA:Viral Video Ferdy Sambo Beri Khotbah di Gereja Lapas Cibinong, Ditjen PAS Buka Suara
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, menegaskan pidana kerja sosial telah diuji coba di berbagai daerah dengan ratusan bentuk kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal serta profil pelaku.
Melalui nota kesepahaman ini, penentuan jenis dan lokasi kerja sosial akan diserahkan kepada pemerintah daerah agar lebih tepat sasaran.
“Kita bergerak dari paradigma retributif menuju restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Ini juga menjadi bagian dari upaya mengatasi persoalan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.