JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam waktu dekat terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa surat pemanggilan telah dikirim sejak pekan lalu dan pemeriksaan direncanakan berlangsung minggu ini.
“Suratnya sudah kami kirim minggu lalu. Kemungkinan pemeriksaannya dilakukan pekan ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
BACA JUGA:Menkum Supratman Puji Kinerja Solid Kemenkum Sepanjang 2025
BACA JUGA:Nah Loh! Prabowo Akui Dengar Ada Keterlibatan Oknum Aparat dalam Penyelundupan Timah Bangka
Ia menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan yang tengah berjalan.
Khususnya, terkait temuan penyidik KPK di Arab Saudi.
"Begini, pemeriksaan ini khusus terkait dengan masalah kita menggali tentang kerugian keuangan negara ya," kata Asep.
Sebelumnya, kasus ini sebenarnya sudah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025, melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
Namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan.
Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Diketahui, akar persoalan bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pasca pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
BACA JUGA:Menkes Laporkan Semua Rumah Sakit Terdampak Bencana Sumatera Sudah Beroperasi Lagi
BACA JUGA:Mendagri: Korban Bencana Sumatra Dapat Layanan Dokumen Kependudukan Gratis
Sesuai Pasal 64 ayat 2 UU No. 8/2019, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus.