Pernyataan tersebut pertama kali beredar melalui unggahan akun Instagram cat_warrior_indonesia yang memuat rekaman Adimas saat melakukan siaran langsung dan menyebut kalimat bernada rasis kepada masyarakat Sunda.
Akibat ucapan itu, Cepi Hendrayani seorang advokat asli Sunda, merasa tersinggung dan menyatakan bahwa kehormatan suku Sunda telah dinistakan.
Cepi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 12 Desember 2025.
Dalam rekaman yang beredar, Adimas diduga mengeluarkan ucapan 'semua orang Sunda anjing, Viking anjing… Pokoknya semua Sunda anjing,'.
Pernyataan tersebut dibalas oleh beberapa pengguna lain dalam siaran langsung, namun Adimas kembali menegaskan ucapannya yang berisi penghinaan terhadap orang Sunda serta kelompok suporter.
BACA JUGA:Konten Kreator RESBOB Dilaporkan ke Polda Metro Usai Hina Suku Sunda!
"Selain itu, sebuah unggahan lain menyertakan narasi tambahan yang mempertegas unsur kebencian, disertai penyebutan isu-isu personal yang memantik lebih banyak reaksi publik," katanya kepada awak media, Jumat 12 Desember 2025.
Sebelumnya, pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, pelapor melihat konten tersebut di Instagram.
Lokasi kejadian diketahui berada di Gedung Yarnati lantai 3, Menteng, Jakarta Pusat, tempat diduga dilakukannya siaran langsung.
Pelapor menilai ucapan tersebut telah menyinggung martabat masyarakat Sunda yang dikenal menjunjung tinggi nilai kesopanan dan keramahan (someah hade ka semah).
BACA JUGA:Sempat Heboh Video Syur 2 Jam, Kini Beredar Foto Mesra Inara Rusli dan Insanul Fahmi
Pelapor juga menyebut pernyataan ini sebagai tindakan pengulangan, mengingat sebelumnya Adimas sempat terlibat kasus serupa terhadap figur publik lain namun diselesaikan secara kekeluargaan.
Resbob dilaporkan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal terkait ujaran kebencian, antara lain:
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang penyebaran konten bermuatan kebencian atau permusuhan SARA.
Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.