Dari SEVENTEEN sampai D6: Kisruh Konser K-Pop Dorong BPKN Siapkan Aturan Baru

Selasa 16-12-2025,23:15 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Kisruh konser K-Pop yang melibatkan perubahan tiket, antrean semrawut, hingga ketidakjelasan mekanisme refund membuat negara turun tangan.

Belajar dari pengalaman konser SEVENTEEN di Jakarta International Stadium (JIS) hingga konser D6 yang sempat diprotes penggemar, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai persoalan konser bukan lagi sekadar teknis acara, melainkan kegagalan sistem yang berpotensi merugikan konsumen.

BPKN pun mulai mendorong penataan ulang aturan promotor, standar venue, hingga mekanisme pengembalian dana agar kejadian serupa tak terus berulang.

BACA JUGA:Nabung! Chen EXO Gelar Konser di Jakarta 31 Januari 2026

Ketua Komisi Advokasi BPKN Fitrah Bukhari mengatakan tren pengaduan konsumen di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, terutama konser terus memeningkat

Pada 2024, kerugian konsumen di konser mencapai Rp 30 miliar. Sementara di 2025, kerugiannya mencapai Rp 407 juta.

"Kalau nilai kerugiannya di konser, tahun ini ada Rp 407 juta. Kalau di tahun lalu itu ada Rp 30-an miliar, karena ada konser yang bener-bener batal," ujar Fitrah dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat

BACA JUGA:Bersama Untuk Sumatra dan Aceh, Dompet Dhuafa, M Bloc dan Bang Is Balutkan Konser Musik Gaungkan Kemanusiaan

Beberapa kasus yang mencuat di antaranya adalah pembatalan fan meeting artis Korea hingga masalah teknis dalam penyelenggaraan konser grup band, seperti DAY6 atau BTOB.

Salah satu pihak yang paling banyak diadukan terkait hal ini, yakni Harmony Entertainment.

Menurut Fitrah, salah satu akar masalah, yakni kategori izin usaha yang masih rendah bagi promotor.

BACA JUGA:Eric Chou Gelar Konser di Jakarta 9 Mei 2026, Cek Lokasinya!

"Lalu tidak adanya standarisasi refund lalu juga perlindungan konsumen konser juga masih lemah, pindah venue dan lain-lain banyak soal. Belum lagi kita bicara soal merchandise," terangnya.

 

BPKN mencatat bahwa sepanjang 2023–2025, jumlah pengaduan konsumen mencapai 3.582 pengaduan, dengan sektor jasa keuangan, e-commerce, perumahan, dan pariwisata menjadi penyumbang terbesar.

Kategori :