Pola pengaduan juga menunjukkan pergeseran risiko, dari produk fisik ke praktik sistemik seperti biaya tersembunyi (hidden cost), dark patterns, manipulasi informasi, dan lemahnya mekanisme ganti rugi.
BACA JUGA:100 Musisi Gelar Konser Amal Galang Donasi untuk Korban Sumatera, Ini Daftar Line Upnya
Ketua BPKN RI, Prof. Dr. H. M. Mufti Mubarok, menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan perlunya kehadiran negara yang lebih tegas dan adaptif.
"Meningkatnya pengaduan konsumen bukan semata mencerminkan banyaknya pelanggaran, tetapi juga menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk menuntut haknya. Ini sinyal positif, sekaligus peringatan bahwa negara harus hadir lebih kuat, lebih modern, dan lebih responsif dalam melindungi konsumen,” ujar Mufti dalam kegiatan Catatan Akhir Tahun 2025, yang digelar di kantor BPKN.