BACA JUGA:Pengamat Soal Krisis Sampah di Tangsel: Perpres 109/2025 Tak Berlaku Surut
Pada November 2025, petugas mendapati dua perempuan di lobi selatan salah satu apartemen di Jakarta Timur yang kemudian dijemput menggunakan mobil Daihatsu Xenia.
Petugas membuntuti kendaraan tersebut hingga ke area parkir, sebelum akhirnya dilakukan penindakan.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah orang di unit apartemen lantai 28 dan menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan praktik aborsi ilegal.
"Hasil olah TKP dan pemeriksaan forensik menunjukkan adanya aktivitas aborsi ilegal. Seluruh temuan telah dilakukan uji laboratorium dan visum sesuai prosedur hukum," terangnya.
Polisi menetapkan enam orang tersangka, dengan peran berbeda-beda, mulai dari eksekutor yang berperan sebagai tenaga medis, asisten, admin pengelola website, hingga pihak yang bertugas menjemput dan mengantar pasien.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Stasiun Gambir Mulai Dipadati Pemudik: Tujuan Ini Jadi Favorit
Dari enam tersangka tersebut, lima orang telah ditahan, sementara satu lainnya masih dalam proses hukum.
Dari hasil pemeriksaan ponsel milik admin, penyidik menemukan data 361 nama pasien yang kini masih didalami untuk memastikan keterlibatan masing-masing.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil, sejumlah telepon genggam, peralatan medis, serta berbagai benda lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, tergantung pada peran dan perbuatannya.
Diterangkannya, kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana kesehatan, khususnya praktik aborsi ilegal.
"Aborsi ilegal bukan solusi, melainkan ancaman serius bagi kesehatan dan masa depan bangsa. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik-praktik serupa di lingkungan sekitarnya," papanya.