Kemudian, di bidang Peraturan Perundang-undangan, Kemenkum mengawal reformasi regulasi lewat berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Peraturan Pemerintah Prioritas Nasional.
Tahun ini Kemenkum merancang empat RUU prioritas yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, RUU tentang Perubahan UU 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, dan RUU tentang Jaminan Benda Bergerak.
“Sidang paripurna DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang pada 18 November 2025 lalu. RUU KUHAP sangat penting dalam memperkuat sistem hukum nasional, sehingga kami menyusunnya secara komprehensif, terbuka, dan partisipatif,” ujar Supratman.
Kemenkum telah menyelesaikan 15.104 permohonan harmonisasi peraturan perundang- undangan (PUU) dari total 15.994 permohonan yang diterima, atau sebesar 94,44%.
PUU yang diharmonisasi mencakup Polhukhankam, Pemimipas, Komdigi, Kesra, Perekonomian, hingga Perda dan Perkada dengan menggunakan e-harmonisasi.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Hadiah Natal 2025 Murah Meriah untuk Anak-Anak, Dijamin Pasti Suka!
BACA JUGA:Pemotor Tewas Terlindas Transjakarta saat Menikung di Pakubowono Jaksel
Selain itu, Kemenkum juga telah mengundangkan 1042 Peraturan (BNRI), 44 Peraturan (LNRI), dan 32 Putusan MK melalui e-pengundangan dan telah berhasil menerjemahkan 46 Peraturan Per UU tingkat pusat, serta 56 Peraturan Per UU tingkat daerah.
Berikutnya, di bidang pembinaan hukum nasional, Kemenkum sebagai Penyelenggara Bantuan Hukum telah memberikan 7.597 bantuan hukum litigasi dan 2.064 bantuan hukum non litigasi yang dilaksanakan oleh 777 organisasi Pemberi Bantuan Hukum.
Untuk memperluas dan menjamin akses keadilan yang lebih merata hingga sampai ke tingkat desa dan kelurahan, Kemenkum menginisiasi pembentukan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan.
Hingga hari ini telah terbentuk 71.868 Posbankum di desa/kelurahan, dari total 83.946 desa/ kelurahan di Indonesia, atau sebanyak 85,61%. Jumlah ini telah jauh melebihi target di tahun 2025 sebanyak 7.000 Posbankum.
"Antusiasme kepala daerah dalam pembentukan Posbankum sangat tinggi. Kami harapkan persoalan hukum pada level desa dan kelurahan dapat diselesaikan di luar pengadilan. Kehadiran Posbankum memberikan akses keadilan gratis kepada semua masyarakat Indonesia. Dari total 38 provinsi, 30 di antaranya sudah memiliki 100% Posbankum di tiap desa/kelurahan," katanya.
Tahun ini, dalam rangka penataan regulasi dan menilai efektifitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Kemenkum juga telah menyelesaikan analisis dan evaluasi 121 peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan 256 Perda.
Dalam bidang pengembangan SDM, Kemenkum menyelenggarakan pengembangan kompetensi dgn berbagai jenis pelatihan di bidang hukum dan pelaksanaan penilaian kompetensi, baik untuk internal maupun eksternal Kemenkum.
Pada tahun ini, tercatat sebanyak 62.317 peserta telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan dalam berbagai metode, di antaranya webinar, klasikal, MOOC, Community of Practice (CoP), pembelajaran jarak jauh, maupun secara hybrid.
Tercatat sebanyak 2.038 ASN baik internal maupun eksternal kemenkum yg telah mengikuti uji kompetensi di BPSDM Hukum.