Pengamat Apresiasi Wacana Pemerintah Hapuskan Utang KUR Korban Terdampak Banjir Sumatera

Jumat 19-12-2025,06:02 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Rencana Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus hutang Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk para debitur korban terdampak bencana banjir dan tanah longsor turut disambut baik dari Ekonom dan Pengamat Ekonomi.

Bukan tanpa alasan. Pasalnya, bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sendiri juga sangat berdampak besar kepada perekonomian masyarakat.

BACA JUGA:25 Kartu Ucapan Hari Ibu 2025 Gratis dan Desain Menarik, Pelengkap Kado yang Berkesan

BACA JUGA:Shandy Aulia, Aktris Paling Mandiri dan Misteri si Pria Bule

Hal serupa sendiri juga turut diungkapkan oleh Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies (Celios), Nailul Huda. Menurutnya, pemutihan KUR ini dapat menjadi langkah pertama bagi masyarakat untuk mulai menata ulang perekonomian mereka.

“Yang pasti, pemutihan KUR dan utang lainnya bagi korban terdampak bencana di Sumatera Barat, Utara, dan Aceh, sangat berguna bagi pemulihan ekonomi mereka. Masyarakat di sana tidak ada sumber pendapatan pasca bencana menerjang daerah mereka,” ujar Nailul ketika dihubungi oleh Disway, pada Kamis (18/12).

“Dengan menghapus utang mereka (termasuk KUR) merupakan langkah yang tepat. Bagi korban pasti akan meringankan beban mereka karena tidak akan ditagih hutangnya, bagi industri pun akan baik karena diputihkan oleh pemerintah,” tambahnya.

Kendati begitu, Nailul juga turut menambahkan bahwa Pemerintah sendiri juga harus dengan teliti memperhatikan proses pendataan yang akurat dimana debitur tinggal, bagaimana nasib pekerjaannya, dan sebagainya.

BACA JUGA:Warga Cipeucang Kesulitan Air Bersih, Ini Langkah Nyata PMI Tangsel

Menurutnya, hal ini diperlukan untuk menghindari adanya kemungkinan kemunculan data yang tidak sesuai, contohnya seperti kemunculan nama-nama yang menumpang.

“Pembangkitan ekonomi di daerah bencana bukan hanya soal pembangunan fisik, pembangunan ekonomi juga harus dilakukan,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga turut menambahkan bahwa nantinya, OJK juga akan memanfaatkan skema-skema yang ada pada saat ini untuk lebih memahami kebutuhan adanya sesuatu penjaminan, ataupun asuransi terhadap hal-hal yang diluar kehendak.

BACA JUGA:Kemenkes Keluarkan Surat Edaran: Waspada Ancaman Leptospirosis Pasca Bencana Banjir

“Ini saya rasa merupakan peringatan juga bagi kita semua ya untuk lebih memahami kebutuhan adanya sesuatu penjaminan. Ini suatu peringatan juga bagi kita untuk melihat hal-hal tadi sebagai bentuk kegiatan yang wajar dilakukan, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta maupun juga masyarakat dan individu,” tutur Mahendra.

Lebih lanjut, Mahendra juga menambahkan bahwa untuk restrukturisasi kredit ini, perbankan akan memberikan status dari kredit dan pembiayaan yang diberikan restrukturasi sebagai suatu bentuk kredit dan pembiayaan yang kembali lancar.

Kategori :