JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi dari jabatannya.
Ketiganya dicopot setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mereka sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
"Sudah copot dari jabatannya dan di non aktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/inkracht," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Senin, 22 Desember 2025.
BACA JUGA:9 Seruan Mubes Warga NU 2025, Muktamar Dipercepat hingga Kembalikan Tambang
BACA JUGA:Tol Trans Jawa Mulai Ramai Jelang Nataru, Jasa Marga Imbau Pengendara Waspadai Cuaca Hujan
Anang mengatakan, usai ketiganya dicopot dari jabatan, otomatis gaji beserta tunjangannya juga ikut dihentikan.
Kejagung menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus dugaan pemerasaan itu kepada KPK.
Anang menegaskan bahwa Korps Adhyaksa tidak akan ikut campur dalam perkara tersebut.
"Tidak akan (intervensi KPK)," tegas Anang.
Saat disinggung soal tanggapan Kejagung mendengar tiga oknum jaksa menjadi tersangka di KPK itu, Anang turut menyayangkan perbuatannya.
BACA JUGA:Daftar Diskon Tarif Tol 20 Persen Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Mudik Nataru Lebih Hemat!
BACA JUGA:Tetap Mewah dan Sehat, Intip Daftar Menu MBG SPPG Dapoer Rahayu Pulo Gebang Selama Libur Sekolah
Dia berharap, agar anggota Kejaksaan lain tegap menjaga integritas.
"Kepada jaksa jaksa di daerah agar tetap semangat menjaga integritas sebagai penegak hukum, jangan patah semangat," pesannya.
Meski begitu, Anang mengaku, belum mengetahui keberadaan Taruna Fariadi yang kini masih diburu oleh KPK.