Kasus Mandek, Korban Investasi Bodong Rp362 Miliar Minta Proses Hukum 'Raja Voucher' Dilanjutkan!

Selasa 23-12-2025,06:04 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus investasi bodong masih terus terjadi hingga pengujung tahun 2025. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 1 Desember 2025 mengungkapkan sepanjang periode 2017 hingga kuartal III-2025 telah mengakibatkan kerugian masyarakat mencapai Rp142,22 triliun akibat investasi ilegal (bodong). 

BACA JUGA:Keunggulan John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia Mirip STY yang Disebut Tinggal Diumumkan PSSI

BACA JUGA:Di Balik Peran yang Dijalani Setiap Hari, Ibu-Ibu Mekaar Menguatkan Keluarga

Salah satu praktik investasi bodong yang mengakibatkan kerugian masyarakat di duga dilakukan oleh PT Upaya Cipta Sejahtera (UCS) dengan Hengky Setiawan sebagai Direktur Utama dan Welly Setiawan sebagai Komisaris.

Dimana perbuatan mereka tersebut telah merugikan ratusan orang korban dengan nilai kerugian mencapai Rp362 Miliar. 

"Kasus ini berawal dari penerbitan bilyet investasi yang tidak sah (bodong) dengan menggunakan saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai jaminan. PT UCS, perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan Welly Setiawan memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk yang berjumlah sekitar 2,7 miliar lembar, yang setara dengan 37% kepemilikan" ujar Denny W Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Uang Rakyat (GEMPUR) saat menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Metro jaya, Senin (22/12/2025). 

Denny menjelaskan, Pada tahun 2018, saham tersebut digadaikan oleh PT UCS ke Bank Sinar Mas. Meski saham tersebut sudah dijadikan jaminan, pada tahun 2019 hingga 2020, PT UCS malah menerbitkan bilyet investasi yang menjadikan 1 miliar lembar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan. Padahal, penerbitan bilyet investasi ini tidak mendapatkan izin dari OJK, dan saham yang digunakan sebagai jaminan sudah dalam status digadaikan.

BACA JUGA:Sempat Melarikan Diri dari OTT, Jaksa Kejari HSU Akhirnya Ditahan KPK

Para nasabah yang merasa dirugikan mulai menuntut hak mereka, berusaha untuk mendapatkan kembali uang yang telah mereka investasikan. Untuk menghindari tuntutan tersebut, Hengky Setiawan mengajukan permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dan akhirnya mempailitkan PT UCS. 

"Langkah Hengky Setiawan ini merupakan sebuah strategi untuk menghindar dari upaya nasabah yang ingin menagih uang mereka. Praktik tersebut merupakan bentuk kejahatan ekonomi serius yang mencederai rasa keadilan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia investasi", sebut Denny

Menurutnya,  kasus ini telah dilaporkan oleh para korban kepada aparat penegak hukum dengan tiga laporan, yaitu LP/5352/IX/YAN.2.5/2020/SPTT/PMJ, tanggal 07 September 2020 yang diitangani oleh Unit IV Subdit 6 Ditreskrimum; LP/B/3614/IV/2024/SPKT/PMJ, tanggal 28 Juni 2024 yang diitangani oleh Dirreskrimsus Subdit II Ekonomi Perbankan; dan  STTLP/B/963/II/2025/SPKT/PMJ, tanggal 10 Februari 2025 yang diitangani oleh Dirreskrimum Kasubdit IV Tipiter. 

Namun penangan kasus dugaan investasi bodong tersebut sejak dilaporkan hingga akhir tahun ini belum ada tindak lanjut  meski sejumlah pihak telah dimintai keterangan termasuk Hengky Setiawan dan Welly Setiawan.

BACA JUGA:Tanggap Darurat Bencana Sumatera, Rumah Zakat Jangkau 75.045 Penerima Manfaat

"Sesuai astacita Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki penegakan hukum di Indonesia harus adil, berhati nurani, tanpa pandang bulu, dan berpihak kepada rakyat kecil. Menekankan agar penegakan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah", tegas Denny. 

Kategori :