Berdasarkan hal-hal tersebut kata Denny, Gerakan Masyarakat Peduli Uang Rakyat bersama ratusan masa aksi yang hadir mengeluarkan pernyataan sikap antara lain
Pertama lanjut Denny, Meminta Aparat Hukum dalam menangani segala bentuk pelangaran hukum harus dilakukan secara cepat, tepat, jujur, dan adil tanpa pandang bulu sesuai dengan identitas POLRI PRESISI yang reformis
Kedua, menyatakan penyelenggaran praktik investasi bodong tidak berizin dari OJK dan mengalihkan penagihan uang nasabah dengan mengajukan permohonan PKPU dan akhirnya mempailitkan PT UCS secara nyata dan jelas perbuatan yang dilakukan oleh Hengky Setiawan sebagai bentuk pelanggaran hukum.
BACA JUGA:Jasa Marga Sampaikan Duka Kecelakaan Bus Ruas Tol Krapyak Semarang, Pastikan Penanganan Maksimal
Karena itu Hengky Setiawan sebagai Dirut PT UCS segera dimintakan pertanggungjawaban hukum dengan penerapan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna melakukan penyitaan aset para pelaku dan mengembalikan dana masyarakat yang dirugikan.
Ketiga, meminta OJK dan Pemerintah harus memperketat pengawasan investasi terhadap aktivitas investasi guna mencegah terulangnya praktik investasi illegal (bodong) seperti kasus PT UCS, dan lainnya. Hal itu agar iklim investasi di negara tercinta berjalan dengan baik dan sehat, sehingga dapat membawa dampak posisitf bagi perekonomian nasional.
Keempat, meminta DPR RI sebagai penyambung aspirasi rakyat untuk dapat menjalankan fungsi pengawasan agar proses hukum berjalan secara cepat, tepat, jujur, dan adil tanpa pandang bulu serta berpihak kepada kepentingan korban yang telah dirugikan akibat investasi bodong. Demikian Denny.
Seperti di ketahui, ratusan masa dari Gerakan Masyarakat Peduli Uang Rakyat (GEMPUR) menggelar aksi demonstrasi di depan markas Polda Metro Jaya. Masa meminta untuk pelaku yang di duga melakukan praktik investasi bodong untuk segera di proses sesuai hukum yang berlaku.