Kementerian Luar Negeri cq Direktorat Pelindungan WNI dan KJRI Hong Kong mengimbau keluarga korban serta masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap potensi informasi yang tidak akurat maupun penawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Kasus Mandek, Korban Investasi Bodong Rp362 Miliar Minta Proses Hukum 'Raja Voucher' Dilanjutkan!
BACA JUGA:Jadwal Operasional Bank saat Libur Nataru 2025/2026: BI, BTN, BCA dan BNI
"Kementerian Luar Negeri akan selalu berkoordinasi dengan otoritas Hong Kong untuk memastikan seluruh proses penyelesaian hak-hak WNI/PMI terdampak kejadian kebakaran tersebut dapat berlangsung secara tepat, perlindungan, dan berorientasi pada kepentingan para korban serta keluarga," tutupnya.