Dari sisi organisasi masyarakat sipil, GISLI menilai langkah Worcas Group sebagai contoh kepatuhan korporasi yang dilakukan secara terbuka dan terukur.
BACA JUGA:Salah Kaprah Soal 'MBG Delivery' di Tengah Liburan Sekolah, Nanik S Deyang Kasih Penjelasan Tegas!
Ketua Bidang Hukum dan Penelitian GISLI, Setyawati Fitrianggraeni, menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan TJSL.
“Banyak CSR berhenti di kegiatan simbolik. Kerja sama ini menempatkan kepatuhan hukum dan dampak sosial sebagai satu kesatuan,” tutur Setyawati.
Ia menambahkan, melalui PKS tersebut, kedua pihak sepakat melakukan pemantauan bersama atas distribusi bantuan dan pelaksanaan program, guna mencegah penyimpangan serta memastikan manfaat benar-benar dirasakan oleh perempuan nelayan.
Kolaborasi Worcas Group dan GISLI ini sekaligus menegaskan bahwa kewajiban CSR sebagaimana diatur undang-undang tidak dapat dipisahkan dari prinsip transparansi dan pengawasan, terutama di sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pesisir.