YLKI: Pelaku Usaha Tak Boleh Batasi Metode Pembayaran, Hak Konsumen Dilindungi UU!

Selasa 23-12-2025,12:54 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

Selain itu, YLKI meminta pelaku usaha untuk berhenti mengeneralisasi konsumen.

Pasalnya, terdapat kelompok konsumen rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan anak-anak yang memiliki karakteristik serta kebutuhan khusus dalam bertransaksi.

"Ada kelompok konsumen rentan yang tidak bisa disamakan dengan konsumen lainnya. Pelaku usaha harus memahami dan mengakomodasi kebutuhan mereka," paparnya.

YLKI berharap pelaku usaha dan pemerintah dapat memastikan sistem pembayaran yang inklusif, adil, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa mengorbankan hak konsumen.

Kategori :