Terbukti Melanggar, 21 Perusahaan Sawit dan Tambang Didenda Rp2,34 Triliun

Rabu 24-12-2025,20:27 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH serius menangani penyalahgunaan lahan hutan yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) telah menagih denda administratif dengan total Rp2,34 triliun dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel.

BACA JUGA:Di Depan Prabowo, Jaksa Agung Sebut Banjir Sumatera Bukan Hanya Disebabkan Fenomena Alam Biasa, Tapi...

BACA JUGA:Jelang Puncak Arus Mudik Nataru, Pertamina Siaga Hadapi Peningkatan BBM

Adapun total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4 juta hektare.

“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750, yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Burhanuddin menjelaskan dari total 4 juta hektare kawasan hutan yang berhasil dikuasai, Satgas PKH akan menyerahkan kembali kawasan hutan tahap ke-5 dengan total luas 896.969 hektare ke kementerian/lembaga terkait.

BACA JUGA:Pemkot Tangsel dan Pemprov Banten Intensif Koordinasi Terkait Penanganan Sampah

BACA JUGA:Satgas PKH Tancap Gas, Tertibkan 4 Juta Hektare Hutan: Rp6,6 T Masuk Kas Negara

Seluruhnya merupakan lahan perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu, lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan kembali. Ini mencakup hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi.

Kejaksaan, lanjut Burhanuddin, memprediksi di tahun 2026 terdapat potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan sawit dan tambang yang berada di dalam kawasan hutan mencapai Rp142,23 triliun.

“Potensi denda administratif sektor sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun,” katanya.

Kategori :