"Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi," terang Asep dalam konferensi pers pada Sabtu, 20 Desember 2025.
BACA JUGA:Terbukti Melanggar, 21 Perusahaan Sawit dan Tambang Didenda Rp2,34 Triliun
"Setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada," sambungnya.