- Wilayah Jatiuwung: Posko depan Oasis dan Posko Sekat Palem Semi;
- Wilayah Tangerang: Posko Buatan Indah dan Posko Jam Gede Jasa;
- Wilayah Benda: Posko Perempatan Rawa Bokor
BACA JUGA:Megawati Hangestri Siap Pikul Beban Juara, Tegaskan Komitmen Bersama Jakarta Pertamina Enduro
BACA JUGA:42 Rest Area Trans Jawa Tol Disiagakan, Menteri Lingkungan Hidup Tinjau Kesiapan Fasilitas
Kapolres menambahkan, menjelang akhir tahun mobilitas masyarakat dipastikan meningkat, baik di jalan raya maupun akses tol.
Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tertentu, khususnya dump truk pengangkut hasil tambang.
Meski demikian, terdapat beberapa jenis angkutan barang yang masih diperbolehkan beroperasi, seperti kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang.
Kemudian hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok, dengan ketentuan wajib dilengkapi surat muatan yang sah.
BACA JUGA:Bonus Saldo DANA Gratis Rp114.000 Siang Ini dari Fitur DANA Kaget, Cek Cara Klaim di Sini!
BACA JUGA:Perda dan Pergub APBD 2026 Resmi Berlaku, Akselerasi Program Pemprov DKI Dimulai Awal Tahun
"Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan dan penyedia jasa angkutan dump truck agar dapat bekerja sama dan kooperatif, dengan menghentikan sementara aktivitas pengangkutan hasil tambang selama periode 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, demi menjaga situasi kamtibmas dan kelancaran lalu lintas," tegas Kapolres.
Kapolres Metro Tangerang Kota berharap dukungan seluruh pihak agar pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2026 dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.