JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menegaskan bahwa Komisi II menampung usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.
Diketahui, sejumlah partai sudah mendukung usulan tersebut, dengan alasan efisiensi anggaran Pilkada yang dinilai memakan biaya yang cukup besar.
BACA JUGA:10 UMK 2026 Tertinggi dan Terendah di Indonesia, Kota Bekasi Hampir Capai Rp6 Juta
BACA JUGA:Ludahi Kasir, Ini Kisaran Gaji Amal Said Sebagai Dosen UIM, Capai Puluhan Juta?
"Saya kira ini kita tampung semua usulan partai-partai," kata Dede, saar dikonfirmasi, Senin 29 Desember 2025.
Namun, Dede mengaskan bahwa aspirasi masyarakat juga menjadi pertimbangan dalam usulan kepala daerah dipilih DPRD.
"Tentunya pendapat masyarakat termasuk civil society kita tampung," ucapnya.
Kendati demikian, Politisi Demokrat ini menjelaskan pembahasan Pilkada lewat DPRD belum menjadi bahasan utama di Komisi II DPR.
DPR, lanjut Dia saat ini lebih fokus revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sudah lebih dahulu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
BACA JUGA:Pedagang Kembang Api Protes Dilarang Jualan Jelang Tahun Baru: Kalau Mau Razia Pabriknya
Menurutnya, butuh pembahasan lebih dalam untuk menentukan konsep pemilihan kepala daerah yang ideal. Termasuk pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
"Ya karena yang masuk duluan adalah UU Pemilu sesuai Prolegnas," katanya.
Perlu diketahui, wacana pilkada melalui DPRD sendiri bukanlah hal baru.
Pada 23 Juli 2025, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar lebih dulu mengusulkan mekanisme tersebut dengan alasan menekan mahalnya ongkos politik serta praktik politik uang dalam pilkada langsung.