Jika dulu hubungan keduanya seringkali tidak sinkron, kini polanya dibuat terintegrasi dan saling mengawasi.
BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan 1447 H Mulai 18 Februari, Pemerintah Kapan?
BACA JUGA:BREAKING! Ruben Amorim Dipecat Manchester United
"Saya menggunakan bahasa dari Jaksa Agung, kalau dulu ada lagu dangdut 'Kau yang memulai, kau yang mengakhiri'. Kalau sekarang enggak, 'Polisi yang memulai, Jaksa yang mengakhiri'," kelakarnya.
Pengawasan Lewat Teknologi
Tak hanya lewat gugatan, pengawasan terhadap polisi juga diperketat di dalam ruang pemeriksaan.
Prof. Eddy menyebutkan kewajiban adanya kamera pengawas (CCTV) saat pemeriksaan saksi dan tersangka untuk mencegah intimidasi dan penyiksaan.
Penyidik yang bertindak unprofessional atau merendahkan martabat manusia kini tidak hanya menghadapi sanksi etik, tetapi juga bisa dipidanakan.
"Kita ingin sistem keadilan kita seimbang. Ada hak tersangka, korban, saksi, hingga kelompok rentan seperti lansia dan disabilitas yang diatur detail. Jadi semua diawasi secara ketat sehingga tidak bisa sembarangan," pungkasnya.