Pasal KUHP Baru Bisa Jerat Pelaku Kumpul Kebo? Simak Penjelasan Menkum

Senin 05-01-2026,17:47 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Dalam penjelasan Pasal 411 ayat 1, dirincikan maksud dari frasa 'bukan suami istrinya'. Berikut rincian maksud frasa tersebut:

a. laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;

b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;

c. laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;

d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau

e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.

Sementara, dalam penjelasan Pasal 412, kumpul kebo disebut juga sebagai kohabitasi. Dijelaskan, ketentuan tersebut mengesampingkan peraturan perundangan-undangan yang mengatur UU mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, kecuali diatur dalam perundang-undangan yang bersifat khusus atau istimewa.

Lewati Proses Panjang

Supratman menambahkan, hukum pidana materiil Indonesia telah berlaku sejak 1918 atau zaman kolonial Belanda. Sementara revisi terkait hukum acara pidana sudah selesai terlebih dahulu pada tahun 1918 seiring dengan terbitnya UU Nomor 8 Tahun 1981.

BACA JUGA:Menteri Hukum Minta Maaf KUHP Baru Tak Puaskan Semua Pihak: Ini Produk Politik

"Jadi bisa dibayangkan pidana materiilnya itu baru selesai di tahun 2022, disahkan di DPR 6 Desember 2022, kemudian disahkan oleh bapak Presiden Jokowi 2 Januari 2023," kata Supratman.

Lebih lanjut, Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu tidak menampik jika sejak KUHP berlaku 2 Januari 2026, masih ada beberapa isu terkait pasal-pasal dalam KUHP yang masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Supratman menyebut minimal ada tujuh isu.

"Tetapi yang paling sering kita dengar dan sampai hari ini masih nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinahan, dan pemidanaan bagi demonstran. Jadi tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua dan karena itu nanti akan dijelaskan oleh ketua tim dari pemerintah," ujar Supratman.

BACA JUGA:Besok, Prabowo Kumpulkan Kabinetnya untuk Retret di Hambalang

BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan 1447 H Mulai 18 Februari, Pemerintah Kapan?

Lebih lanjut, Supratman memastikan sebelum UU terbit, pembahasan yang sangat intensif sudah dilakukan pemerintah bersama DPR. Ia pun memastikan sudah melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa, terutama untuk KUHAP.

"Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kita sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kita lakukan dalam penyusunan maupun pembahasan KUHAP," kata Supratman.

Kategori :