Aturan teknis rekayasa lalu lintas itu dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri
Sesuai hasil pembahasan bersama, waktu pelaksanaan rekayasa lalu lintas dibagi menjadi dua periode. Pertama, H-4 hingga H-1 Lebaran untuk arus mudik dari Jakarta ke arah timur. Kedua, H+3 hingga H+5 untuk arus balik ke arah barat atau menuju Jakarta.
Petugas gabungan yang dipimpin Korlantas Polri akan menerapkan strategi one way dan contraflow sesuai dengan kondisi kepadatan lalu lintas di lapangan.