Diketahui bahwa sebanyak 8 orang, yang terdiri dari 4 pegawai Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Utara dan 4 pihak perusahaan tambang swasta ditangkap KPK dalam kasus tersebut.
"Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan," katanya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 10 Januari 2026.
Budi menyebut bahwa ada permainan pihak swasta dengan Ditjen pajak dalam pengaturan pengurangan nilai pajak.
"Perusahaan itu kan ada yang kantornya di Jakarta, namun kemudian sitenya begitu ada di daerah. Nah, itu di antaranya yang didalami dalam kegiatan penyelidikan tertutup kali ini," ungkapnya.
Dari hasil OTT barang bukti senilai 6 Miliar rupiah berhasil disita dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia.