Koruptor Jangan Lari! Perampasan Aset Bisa Digelar Tanpa Ada Putusan Pidana

Kamis 15-01-2026,18:36 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : M. Ichsan

"Terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi di kemudian hari diketahui masih terdapat aset pidana yang belum dinyatakan dirampas," tegasnya.

Kategori :