JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Roy Suryo sebut ada 10 orang saksi dan ahli meringankan dijadwalkan akan diperiksa secara serentak oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 20 Januari 2026.
Kuasa hukum Roy Suryo CS Alkatiri mengatakan pemeriksaan tersebut dinilainya menjadi perhatian karena dilakukan setelah berkas perkara kliennya dilimpahkan ke kejaksaan.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Stok Kosong di Pasar Senen, Pedagang Thrifting Tuntut Janji Pemerintah
BACA JUGA:Jaga Ketahanan Ekologi Desa, Ketua DPD RI Dan Mendes Sepakat Adakan Program Green Village
"Ini maha penting, karena berkaitan dengan pelimpahan berkas tanggal 13 Januari lalu. Tapi kami justru menerima panggilan untuk ahli dan saksi meringankan," katanya kepada awak media, Kamis 15 Januari 2026.
Disebutkannya, dari sepuluh orang yang dipanggil, enam di antaranya merupakan ahli, sementara sisanya adalah saksi meringankan.
Salah satu nama yang dipastikan hadir adalah Rocky Gerung, yang diajukan sebagai ahli filsafat bahasa dan politik.
BACA JUGA:Desain Anyar Oppo Reno15 Series Punya Unsur Keberuntungan, Begini Detailnya!
BACA JUGA:Koruptor Jangan Lari! Perampasan Aset Bisa Digelar Tanpa Ada Putusan Pidana
"Tanggal 20 nanti semua ahli dan saksi dipanggil serentak. Bayangkan, itu semua profesor dan ahli, kecuali tiga orang saksi biasa dari pihak kami," sebutnya.
Alkatiri mengaku heran dengan pemanggilan tersebut karena secara praktik hukum, setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, pemeriksaan lanjutan semestinya dilakukan di tahap penuntutan.
"Menurut kami sebagai praktisi hukum, ini sebenarnya sudah tidak layak. Kalau sudah dilimpahkan, seharusnya dipanggil di sana. Tapi yang memanggil masih Polda Metro Jaya," terangnya.
Meski demikian, ia menyebut pihaknya tetap kooperatif dan memilih mengikuti proses hukum yang berjalan.
BACA JUGA:Polisi Amankan 6 Pak Ogah yang Kerap Pungli di Exit Tol Rawa Buaya!
"Kami tidak mempersulit. Mau dipanggil tanggal 20 serentak, silakan. Yang penting ruangannya cukup," tuturnya.