Ia menduga pemanggilan tersebut terjadi akibat adanya percampuran penerapan KUHP lama dan KUHP baru, serta berbagai aturan turunan yang masih ditafsirkan berbeda oleh aparat penegak hukum.
Dijelaskannya, pihaknya telah mengajukan tiga ahli sejak gelar perkara pada 15 Desember 2025 yang seluruhnya hadir dan memberikan pendapat.
Ketiganya terdiri dari dua profesor dan satu doktor.
Selanjutnya, pada 22 Desember 2025, tim kuasa hukum kembali mengajukan tiga ahli tambahan, termasuk Rocky Gerung. Selain itu, turut diajukan sejumlah saksi meringankan.
"Semua ahli ini kami ajukan dari tim kami sendiri, bukan dari lembaga lain atau law firm lain," jelasnya.
Ia juga menyebut kemungkinan akan ada ahli tambahan lain, termasuk dari kalangan akademisi perempuan, yang penjelasannya akan disampaikan lebih lanjut oleh tim penasihat hukum lainnya.
Alkatiri menegaskan pihaknya belum dapat berkomentar lebih jauh terkait substansi pemeriksaan dan memilih menunggu proses pada 20 Januari 2026 mendatang.
"Kita lihat nanti pada tanggal itu. Kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo datangi Polda Metro Jaya hari ini.
Dikatakannya, pihaknya menyambut baik putusan Komisi Informasi Publik (KIP) terkait keterbukaan dokumen salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang pernah digunakan dalam berbagai proses pemilihan umum.
BACA JUGA:Dorong SDM Unggul, Pemerintah Tambah Beasiswa LPDP STEM hingga 80 Persen
Diungkapkannya, dokumen ijazah yang digunakan Jokowi sejak pencalonan Wali Kota Solo hingga Presiden bersifat terbuka dan tidak boleh dirahasiakan karena berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
"Dokumen ijazah yang digunakan tahun 2005 dan 2010 di KPU Solo, 2012 di KPUD DKI Jakarta, serta 2014 dan 2019 di KPU Pusat itu sifatnya terbuka dan harus disampaikan kepada publik," katanya kepada awak media, Kamis 15 Januari 2026.
Pihaknya mengklaim telah memperoleh petunjuk adanya ketidaksesuaian antara dokumen ijazah yang tersimpan di sejumlah KPU dan fakta yang ada.
"Saya sudah mendapatkan petunjuk bahwa di antara lima dokumen di KPUD dan KPU itu ada yang tidak berkesesuaian dengan faktanya. Ini clear, nanti akan kami tunjukkan," ucapnya.