JAKARTA, DISWAY.ID - Revisi UU Pilkada belum akan dibahas oleh pemeritah maupun DPR.
Hal itu diungkap saat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bertemu dengan perwakilan pemerintah.
Usai pertemuan tersebut, pemerintah dan DPR RI belum berencana melakukan pembahasan revisi UU Pilkada.
BACA JUGA:Amnesty International Catat 579 Orang Jadi Korban Kekerasan Polisi Saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi UU Pilkada belum masuk ke daftar prolegnas DPR.
"Kami tadi sudah berbincang-bincang yang tentunya akan bersama-sama untuk mengundang, kami usaha sepakat bahwa di dalam prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senin, 19 Januari 2026.
"Sehingga sudah disampaikan oleh pimpinan Komisi II beberapa hari yang lalu bahwa di DPR sampai saat ini belum ada rencana untuk membahas UU Pilkada yang kemudian wacana di luar katanya ditetapkan atau dipilih kepala daerah dipilih oleh DPRD," lanjutnya.
BACA JUGA:Jokowi Harap DPR Respons Cepat RUU Perampasan Aset seperti RUU Pilkada
Dasco menekankan bahwa pemerintah-DPR RI lebih fokus untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu.
"Kami lebih fokus Kemudian untuk Melaksanakan putusan MK Dalam undang-undang pemilu," ujar dia.
BACA JUGA:Polda Jabar Apresiasi Massa Unras Tolak RUU Pilkada di DPRD Tidak Rusuh
Adapun putusan MK itu tentang masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi untuk membentuk RUU Pemilu.
"Bagaimana kemudian masing-masing partai politik Ini nanti di dalam partai Masing-masing Membuat sistem Atau rekayasa konstitusi Untuk kemudian sama-sama antara pemerintah dan DPR Itu kemudian membentuk undang-undang Revisi undang-undang pemilu," paparnya.